Warung Bebas

2013/01/21

Makna Asuransi Syariah


Asuransi Syariah
Asuransi Syariah ini diambil dari konsep syariah yang sudah lebih dulu diterapkan pada bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Perkembangan asuransi syariah ini pun tidak lepas dari perkembangan dunia perbankan yang juga mengembangkan dan menerapkan konsep syariah bahkan dapat sendiri bank syariah untuk lebih mengembangkannya. Asuransi sendiri diambil dari bahasa Belanda "assurantie”. Dari kata tersebut berkembang dan muncul istilah lainnya adalah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.

اDalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan At-ta’min yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Dimana penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min. Dari beberapa kata dari bahasa arab tersebut bisa disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sesbauh sistem yang dilakukan untuk dapat saling melindungi sekaligus tolong menolong anatara sejumlah orang atau pihak dalam hal ini bank atau prusahaan asuransi yang berbentuk sebuah investasi berupa aset atau harta yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Sistem atau cara kerja asuransi syariah


Sistem atau cara kerja asuransi syariah tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Dimana sudah jelas dalam produk asuransi syariah ini mengikuti dan mengacu pada hukum syariah agama islam yang diambil dalam kitab suci Alquran. Untuk mengetahui proses kerja pada asuransi syariah antara lain sebagai berikut :
  1. Risk. Dalam sebuah program asuransi syariah, produk asuransi tersebut memiliki konsep Risk Sharing Mechanism, yaitu konsep dalam menangani sebuah resiko yang diatur dalam berbagi cara secara struktural dan terperinci. Sesuai dengan asal-usulnya, berbagi resiko merupakan salah satu bentuk tolong-menolong di antara sesama pengikut program asuransi syariah.
  2. Pengelolaan Dana. Sebuah program dan layanan asuransi syariah tersebut, dana akan langsung dikumpulkan dan disetor dengan menggunakan rekening baru dan secara otomatis pemilik dana termasuk rekening tersebut merupakan milik bersama. Dengan kata lain, dana tersebut adalah milik peserta produk asuransi syariah secara bersama-sama. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya pun harusa berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Klaim Dana. Sesuai dengan pengutaraan pada poin ke-2 di atas, maka jika akan melakukan klaim maka dana yang telah dikumpulkan pada rekening bersama di ambil dan kemudian diserahkan kepada peserta program asuransi syariah yang membutuhkan. Ini sesuai dengan prinsip asuransi syariah yang berlandaskan asas tolong menolong sesama.
Demikian artikel mengenai makna asuransi syariah, semoga dapat bermanfaat dalam menambah pengetahuan tentang asuransi syariah. hr

0 comments em “Makna Asuransi Syariah”

Post a Comment

 

Suka - Suka Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger