Warung Bebas
Showing posts with label kredit investasi. Show all posts
Showing posts with label kredit investasi. Show all posts

2013/03/01

Jenis Kredit Investasi


Jenis Kredit Investasi
Kredit investasi adalah pemberian fasilitas kredit bagi debitur yang tujuan penggunaannya bagi investasi modal kerja jangka waktunya ditentukan sesuai jangka waktu investasinya. Biasanya jangka waktu yang diberikan bank untuk kredit investasi adalah manimal 1 tahun. Manfaat kredit investasi atau kredit modal kerja selain untuk tambahan modal kerja, pembayarannya pun dapat dilakukan dengan cara mengangsur. Tetapi untuk mendapatkan kredit investasi atau pinjaman investasi ini, pihak bank atau lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dan meneliti bisnis yang sedang dijalankan. Penerima kredit investasi juga akan dikenakan bunga yang besarnya tergantung kepada pihak bank yang memberikan fasilitas kredit investasi tersebut.

Bunga Dalam Kredit Investasi

Dalam kredit investasi sudah pasti ada bunga kredit investasi yang harus dibayarkan setiap bulan pada saat mencicil tagihan setiap bulannya. Bungan tersebut ditambahkan pada jumlah pinjaman investasi atau kredit investasi yang diajukan. Kenapa demikian ? Ini karena bunga kredit mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan bank diperoleh dari selisih bunga kredit investasi dengan bunga simpanan.

Fasilitas Kredit Investasi

Dalam sebuah kredit investasi ini, ada fasilitas kredit investasi yang dinamakan dengan Aksep Jangka Panjang ( Term Loan ). Pinjaman aksep jangka panjang ini merupakan pemberian fasilitas kredit berjangka lebih dari 1 tahun kepada nasabah debitur, yang penarikannya dapat di lakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian yang di tetapkan di muka. Pembayaran dapat di lakukan dengan cara angsuran bulanan atau bertahap.

Fasilitas Kredit Investasi Dari Cara Pembayaran

Adapun macam-macam fasilitas Term Loan berdasarkan cara pembayaran/pelunasannya :
  • Term Loan ( TL ).  Sebuah fasilitas kredit investasi yang cara pembayaran kredit investasi /pelunasan fasilitas kredit secara bertahap/cicilan/angsuran ( anuitas ).
  • Term Loan Grace Period ( TLG ). Sebuah fasilitas kredit investasi yang cara pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan pokok dan bunga di mulai pada saat Grace Period berakhir.
  • Term Loan Principal ( TLP ). Sebuah fasilitas kredit investasi yang cara pembayaran/pelunasan fasilitas kredit secara bertahap / cicilan /angsuran dengan nilai pokok yang sama tiap bulannya dan pembayaran bunga mengikuti outstanding.
Semoga informasi menarik tentang jenis kredit investasi dapat berguna untuk Anda yang ingin memulai usaha dengan cara berinvestasi. apuy

2012/11/07

Kredit Investasi Untuk Perusahaan


Kredit Investasi
Kredit Investasi  di ambil dari kata "kredit" dan "investasi". Kredit di artikan pemberian prestasi atau dengan kata lain yaitu pinjaman yang berupa dana yang akan dikembalikan dengan cara pembayarannya di angsur dalam waktu tertentu. sedangkan investasi adalah sebuah penanaman modal yang diharapkan akan mendatangkan keuntungan di masa yang masa yang akan datang. Jadi Kredit Investasi dalam dunia investasi ini merupakan sebuah pinjaman yang di berikan kepada seseorang atau perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama untuk mendapatkan keuntungan. 

Kredit investasi ini diberikan untuk penambahan modal bagi para pengusaha baik yang berskala kecil, menengah, sampai dengan pengusaha kelas atas. Cara invesatasi  dengan kredit investasi  ini diberikan bukan hanya untuk penambahan modal dalam operasional semata, tetapi bisa di gunakan untuk rehabilitasi perusahaan. Perluasan bisnis dengan membuat kantor cabang ini juga menjadi alasan penting dalam mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman kepada bank untuk jenis investasi ini. Kredit investasi ini juga di ajukan untuk mendapat dana tambahan dalam mendirikan sebuah proyek baru demi menunjang kemajuan dan perkembangan bisnis.

Kredit investasi ini ada dua orang yang berkepentingan dalam pengajuan dan persetujuan, yaitu yang memberikan pinjaman dana di sebut debitur. Sedangkan yang membutuhkan dana atau peminjam dana tersebut disebut penerima kreditur. Biasanya yang memberikan kredit investasi ialah bank dengan syarat dan ketentuan yang telah di buat untuk para kreditur yang ingin mengajukan kredit investasi ini. Kredit Investasi ada ketentuan yang harus di penuhi dan dipatuhi anatara lain :

Ketentuan Kredit Investasi:
  1. Mempunyai Feasibility Study.
  2. Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
  3. Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
  4. Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  5. Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.
Demikian sekilas mengenai kredit investasi, semoga menambah pengetahuan anda. hr
 

Suka - Suka Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger